SIMPANAN KOPERASI
Tujuan dari pengenalanterhadap Dasar-Dasar Koperasi adalah : memberikan
wawasan ataupun informasi agar para pengurus atau anggota koperasi khususnya
dan masyarakat umum lebih mengenal sosok koperasi.
Apa pengertian koperasi secara umum
..?
Pengertian koperasi secara sederhana Koperasi berawal dari kata
"co" yang berarti bersama dan "operation" (operasi) artinya
bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah bekerja sama. Sedangkan pengertian
umum koperasi adalah : suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama,
diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud
mensejahterakan anggota
Ciri-Ciri Koperasi
Ciri-ciri yang menonjol dalam
koperasi adalah :
a.
Berasas kekeluargaan
b.
Keanggotaan sukarela dan terbuka
bagi setiap Warga Negara Republilk Indonesia
c.
Rapat anggota adalah pemegang
kekuasaan tertinggi
Apa Yang Menjadi Landasan
Koperasi..?
Koperasi mempunyai landasan :
a.
Landasan Idiil/iddiolodi/dasar
adalah : Pancasila
b.
Landasan Struktural UUD 45 pasal 33
ayat 1 yang berbunyi " Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan asas kekeluargaan"
c.
Landasan Operasional adalah : GBHN
temtang arah pembangunan koperasi
d.
Landasan Mental adalah : setia kawan
dan kesadaran pribadi
Apa Yang Menjadi Maksud dan Tujuan
Koperasi
Adapun maksud dan tujuan koperasi
adalah :
a.
Memajukan kesejahteraan anggota dan
masyarakat
b.
Ikut membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,adil dan makmur
berdasarkan Pancasila
Fungsi dan Peran Koperasi dalam
Perekonomian di Indonesia apa saja..?
a.
Sebagai sokoguru/urat nadi
perekonomian Indonesia
b.
Untuk memperbaiki tingkat kehidupan
Masing-masing anggota dan masyarakat
c.
Mmempersatukan, mengarahkan,
memberdayakan ekonomi rakyat
d.
Mengembangkan potensi, daya kreasi,
daya usaha rakyat untuk meningkatkan produksi dan mewujudkan tercapainya
pendapatan yang adil dan kemakmuran yang merata
e.
Mempertinggi taraf hidup dan tingkat
kecerdasan rakyat
f.
Membina kelangsungan dan
perkembangan demokrasi ekonomi
Dalam perkoperasian dikenal berbagai
jenis koperasi, apa saja jenis koperasi yang ada di Indonesia..?
Jenis-jenis yang di kenal di dalam
perkoperasian di Indonesia, antara lain :
a.
Induk Koperasi
b.
Koperasi Primer
c.
Koperasi Sekunder
d.
Koperasi Unit Desa (KUD)
e.
Koperasi Serba Usaha (KSU)
f.
Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
g.
Koperasi Pasar (KOPPAS)
h.
Koperasi Karyawan (KOPKAR)
i.
Koperasi Pegawai (KOPPEG)
j.
Koperasi Warga (KOPAG)
k.
Koperasi Mahasiswa (KOPMA)
Apa saja yang termasuk kedalam
ketentuan umum koperasi..?
Dalam koperasi dikenal sebagai
ketentuan umum, antara lain tentang berbagai simpanan, pinjaman, jenis modal
yaitu :
a.
Simpanan
Pokok adalah : simpanan yang di bayar setahun
sekali atau sekali selama menjadi anggota. Besarnya simpanan bergantung dari
hasil kesepakatan pengurus dan anggota koperasi. Simpanan hanya bisa di ambil
kembali ketika keluar dari keanggotaan Koperasi.
b.
Simpana
Wajib adalah : simpanan yang wajib di bayar sebulan
sekali. Besarnya simpanan bergantung dari hasil kesepakatan pengurus dan
anggota koperasi. Simpanan hanya bisa di ambil kembali ketika keluar dari
keanggotaan Koperasi.
c.
Simpanan
Suka Rela adalah : simpanan yang besarnya tidak di
tentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan anggota.Simpanan sukarela dapat di
setorkan dan diambil setiap saat.
d.
Pinjaman
adalah : layanan yang di berikan kepada
anggota. Besarnya bisa di lihat dari saldo simpanan anggota atau di tentukan
pengurus dan anggota koperasik.
e.
Jasa
Pinjaman adalah : biaya yang di kenakan kepada
anggota yang meminjam yang besarnya di tetapkan oleh anggota dan pengurus
koperasi dalam rapat anggota.(jika flat/jasa menurun)
f.
Jasa pinjaman menurun dihitung dari
saldo (sisa) pinjaman
g.
Jasa pinjaman tetap/flat dihitung
dari besarnya pinjaman
h.
Provisi adalah biaya yang di
bebankan kepada anggota ketiak meminjam termasuk kedalam biaya administrasi
i.
Modal koperasi adalah terdiri dari
modal sendiri dan modal pinjaman
Yang termasuk ke dalam modal
koperasi terdiri dari apa saja, dan yang termasuk modal yang berasal pinjaman
terdiri dari apa saja..?
a.
Modal terdiri dari simpanan pokok,
simpanan wajib, dana cadangan, hibah, dan sisa hasil usaha.
b.
Modal pinjaman di dapat dari
pinjaman anggota, pinjaman dari koperasi lainnya, pinjaman bank, pinjaman dari
BUMN, pinjaman dari lembaga atau organisasi lainnya baik swasta maupun
pemerintah atau dari kreditur perorangan.
Bagaimana dengan keanggotaan dan
kepengurusan koperasi..?
Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka bagi setiap warga negara Indonesia Kepengurusan dipilih oleh dan dari
anggota untuk jangka waktu tertentu.
http://home.unpar.ac.id/~lpkm/dasar-dasar%20koperasi.htm
RAPAT ANGGOTA TAHUNAN (RAT) KOPERASI INDONESIA
Aktivis Koperasi Indonesia seringkali keliru
menterjemahkan Pengertian Rapat Anggota, sihingga fungsi RA atau RAT
sebagai forum tertinggi koperasi Indonesia tidak
berjalan sebagaimana mestinya. Dalam konteks koperasi
apapun bentuknya Koperasi
simpan pinjam, koperasi konsumen dll
keberadaan RAT dalam koperasi Indonesia memegang
peranan sangat penting.
Sampai dengan saat ini Koperasi
simpan Pinjam memang mendominasi perkembangan Koperasi
Indonesia. Peran besar dalam ekonomi koperasi
menjadikan koperasi simpan pinjam menjadi leading
dibandingkan koperasi
Indonesia dalam bentuk2 lain.
Rapat
anggota koperasi Indonesia dialakukan minimal 1 tahun
sekali yang disebut sebagi RAT, tetapi sesungguhnya Rapat Anggota dapat
dilakukan sewaktu2 jika memang terdapat masalah koperasi
yang kewenanganya ada pada Rapat anggota.
Kewenangan Rapat anggota yaitu Rapat Anggota
berwenang menetapkan :
a. Anggaran Dasar;
b. kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi;
c. pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d. rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
e. pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
f. pembagian sisa hasil usaha;
g. penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.
a. Anggaran Dasar;
b. kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi;
c. pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d. rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
e. pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
f. pembagian sisa hasil usaha;
g. penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.
Jika sewaktu2 terjadi permasalahan yang hanya bisa diputuskan
melalui RA maka pengurus koperasi atau pengawas koperasi
atau anggota koperasi dapat mengusulkan pelaksanaan
rapat anggota kepada pengurus koperasi. Jika usulan
tersebut di dukung oleh 50 % + 1 anggota koperasi atau
minimal 2 % dari anggota koperasi ( ketentuan tersebut
sesuai dengan AD / ART Koperasi ) maka pengurus harus
menyelenggarakan Rapat Anggota yang disebut Rapat Anggota istemewa.
Rapat Anggota koperasi
merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi
Indonesia yang Rapat oleh anggota koperasi dan
pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar. Ketentuan ini sebenarnya
menjadi bagian integral dari koperasi indonesia yang
berlaku untuk seluruh koperasi Indonesia.
Keputusan
Rapat Anggota koperasi dilakukan dengan musyawarah
untuk mencapai mufakat dan apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara
musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara
terbanyak atau kita sering mengenalnya dengan voting.
Pengambilan
keputusan berdasarkan mufakat dilakukan setelah kepada anggota koperasi
yang hadir diberikan kesempatan untuk mengemukakan pendapat serta saran
yang kemudian dipandang cukup untuk diterima oleh anggota koperasi
sebagai sumbangan pendapat dan pemikiran bagi penyelesaian masalah yang
sedang dimusyawarahkan.
Keputusan berdasarkan musyawarah mufakat
adalah sah apabila diambil dalam rapat yang dihadiri oleh anggota koperasi
sesuai dengan persyaratan kuorum, dan disetujui oleh semua yang hadir.
Keputusan
berdasarkan suara terbanyak diambil apabila keputusan berdasarkan
mufakat sudah tidak terpenuhi karena adanya pendirian sebagian anggota koperasi
yang tidak dapat dipertemukan lagi dengan pendirian pendapat anggota koperasi
yang lain.
Pengambilan pendapat berdasarkan suara
terbanyak oleh anggota koperasi dapat dilakukan secara
terbuka atau secara rahasia. Pengambilan keputusan berdasarkan suara
terbanyak secara terbuka dilakukan apabila menyangkut kebijakan.
Sedangkan pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak secara
rahasia dilakukan apabila menyangkut orang atau masalah lain yang
dipandang perlu.
Keputusan berdasarkan suara terbanyak adalah
sah apabila diabil dalam rapat yang dihadiri oleh anggota koperasi
yang sesuai dengan persyaratan kuorum dalam AD/ART Koperasi
dan disetujui oleh lebih dari separuh jumlah anggota koperasi
yang hadir. Apabila sifat masalah yang dihadapi tidak tercapai dengan
satu kali pemungutan suara, Pimpinan rapat mengusahakan agar diperoleh
jalan keluar yang disepakati atau melaksanakan pemungutan suara
berjenjang.
Pemungutan suara berjenjang dilakukan untuk
memperoleh dua pilihan berdasarkan peringkat jumlah perolehan suara
terbanyak. Selanjutnya apabila telah diperoleh dua pilihan, pengambilan
keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh dari dua
pilihan tersebut.
Pemberian suara secara terbuka untuk
menyatakan setuju, menolak, atau tidak menyatakan pilihan (abstain)
dilakukan oleh anggota rapat yang hadir dengan cara lisan, mengangkat
tangan, berdiri, tertulis, atau dengan cara lain yang disepakati oleh
anggota rapat.
Penghitungan suara dilakukan dengan
menghitung secara langsung tiap-tiap anggota rapat. Anggota yang
meninggalkan sidang (walk out) dianggap telah hadir dan tidak
mempengaruhi sahnya keputusan. Apabila hasil pemungutan suara tidak
memenuhi ketentuan, maka dilakukan pemungutan suara ulangan yang
pelaksanaannya ditangguhkan sampai rapat berikutnya dengan tenggang
waktu tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam.
Apabila
hasil pemungutan suara ulangan tidak juga memenuhi ketentuan tentang
pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak, maka masalahnya
menjadi batal.
Pemberian suara secara rahasia dilakukan
dengan tertulis, tanpa mencantumkan nama, tanda tangan, atau tanda lain
yang dapat menghilangkan sifat kerahasiaan. Pemberian suara secara
rahasia dapat juga dilakukan dengan cara lain yang tetap menjamin
kerahasiaan. Apabila hasil pemungutan suara tidak memenuhi ketentuan
tentang pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak, maka
pemungutan suara diulang sekali lagi dalam rapat itu juga. Dan apabila
hasil pemungutan suara ulang tidak juga berhasil mengambil keputusan
maka pemungutan suara secara rahasia menjadi batal.
Dalam pemungutan suara, setiap anggota
mempunyai hak satu suara. Didalam Rapat Anggota Koperasi
berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas Koperasi
mengenai pengelolaan Koperasi.
Rapat Anggota koperasi yang salah satunya bertujuan untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus sebaiknya diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku. Jika tahun tutup buku Desember maka RAT koperasi dilaksanakan selambat lambatnya bulan Juli.
Rapat Anggota koperasi yang salah satunya bertujuan untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus sebaiknya diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku. Jika tahun tutup buku Desember maka RAT koperasi dilaksanakan selambat lambatnya bulan Juli.
http://www.koperasindo.net/2009/01/rapat-anggota-tahunan-rat-koperasi.html
SISA HASIL USAHA
PENGERTIAN SHUMenurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
• Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
INFORMASI DASAR
• Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah-istilah Informasi Dasar
• SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
• Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
• Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
• Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
• Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
• Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
http://azizabdull.wordpress.com/2012/01/03/sisa-hasil-usaha/